spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
BerandaPEMERINTAHANSosialisasi Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan

Sosialisasi Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan

MAKASSAR – Sosialisasi Peraturan daerah No. 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan dipimpin dan dibuka langsung oleh Syukran Ashabul Kahfi Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Beserta narasumber lainnya Andi Muhammad Yusuf dan Dra. Jumhuriah Palureng.

Acara ini dilaksanakan di Hotel Grand Imawan Jl. Pengayoman No. 36, Masale, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar Pukul 13:00 Wita, Sabtu (30/9/2023) Kemarin.

Syukran dalam paparannya saat membuka sosialisasi Perda menyampaikan, bahwa apabila kita berbicara terkait pemuda tentu sangat menarik dan sangat dinamis.

“Jika kita ingin melihat lingkungan itu baik, kita lihat pemudanya, jika pemudanya kurang baik, maka lingkungannya juga kurang baik, tapi apabila pemudanya baik tentu lingkungannya juga baik,” ungkapnya

“Saya harap dengan hadirnya sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2019 yang akan mengupas tuntas tentang kepemudaan,” tambahnya.

“Melalui Perda ini, kita ajak pemuda Makassar bisa lebih kreatif dan bermanfaat, minimal di daerahnya,” Pungkas Syukran.

Pada sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2019 ini dihadiri oleh 100 orang peserta dari berbagai unsur kepemudaan.

*/red-tim

ARTIKEL TERKAIT

Paling Populer