PINRANG – Minggu 22 Oktober 2023, Pukul 20.30 Wita di Jl.Jend.Sudirman Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang.Tim Crime Fighter Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang di pimpin oleh Kanit Resmob AIPTU SYAHRIR telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama.
Identitas Korban berinisial I (22) alias cola, Usia 22 Tahun, Pekerjaan tidak ada Alamat Ulu Tedong Kel.Maccorawalie Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang
Identitas 2 (dua) Orang Terduga Pelaku yaitu: R (25) Tahun, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Ulu Tedong Kel.Maccorawalie Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang, dan H (22) Tahun, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Ulu Tedong Kel.Maccorawalie Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang.
Adapun Kronologis Kejadian bahwa berawal saat Korban sementara bersama temannya sementara berbincang bincang di salah satu kos, kemudian salah seorang mengetuk pintu sambil meneriaki nama Korban.
Selanjutnya teman korban membuka pintu kamar dan saat itu pelaku (R) langsung naik ke Spring Bed dan menunggangi Pinggang belakang Korban sambil memukul pada bagian Bibir sebelah kanan Korban menggunakan tinju (kepalan tangan kanan) yang saat bersamaan juga pelaku (H) yang berdiri disisi kanan Spring Bed menendang Kepala bagian belakang Korban menggunakan Kaki Kanannya.
Selanjutnya Korban berupaya bangkit dengan membalikkan badan dan bersandar pada dinding Kamar,setelah beberapa penghuni kamar Kost datang ke kamar Kost tempat Korban dipukuli, kemudian pelaku bersama dengan temannya meninggalkan Kamar kost tersebut, selanjutnya Korban berangkat ke rumah Sakit Umum Lasinrang untuk memeriksakan Luka yang di alami, dan melaporkan ke polres Pinrang untuk diproses Hukum.
Kronologis Penangkapan bahwa Berdasarkan dengan adanya laporan korban terkait tindak pidana penganiayaan yang dialaminya selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi saksi yang ada di tempat kejadian kemudian tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sementara berada di Kamp.Ulu Tedong Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang sehingga tim langsung bergerak ke tempat tersebut mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil interogasi setelah diamankan, 2 (Dua) Orang Terduga Pelaku mengakui perbuatannya yakni :
Pelaku R mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban bersama dengan pelaku H karena merasa emosi terhadap korban.
Pelaku H mengakui bahwa dirinya juga ikut melakukan penganiayaan terhadap diri korban bersama dengan pelaku R
Selanjutnya Terduga pelaku dibawah ke polres pinrang kemudian diserahkan kepada penyidik polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Pinrang
*/red-kio