PINRANG – Tim unit Resmob Satrekrim Polres Pinrang yang di pimpin Kanit Resmob AIPTU SYAHRIS, telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dgn menggunakan badik yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, pada hari rabu tanggal, 11 Oktober 2023 , sekitar Pukul 04.00 wita di jalan lembu kel.maccorawalie kec. Watang sawitto kab. Pinrang.
Kapolres Pinrang melalui IPTU AHMAD RIZAL, Kasat Reskrim Polres Pinrang membenarkan adanya kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/ B / 508 / X / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 12 Oktober 2023, tentang tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Pelaku sudah kami amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara korban adalah MH Alias JANGGOE , umur 26 tahun, pekerjaan tukan las , alamat jalan lembu kelurahan jaya kec. Watang sawitto Kab. Pinrang, meninggal dunia akibat tikaman senjata tajam berupa badik milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, menjelaskan terduga pelaku AA Alias AHONG, Umur 26 thn, pekerjaan wiraswasta, juga merupakan warga jalan lembu Kelurahan jaya kec. Watang dawitto kab. Pinrang, di amankan oleh tim Unit Resmob sat reskrim Polres Pinrang, waktu dan tempat kejadian pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 pukul 01.30 wita di jalan lembu kel. Jaya kec. Watang sawitto kab.
Pinrang, adapun Kronologis kejadian yakni awalnya korban bersama teman- temannya dan terduga pelaku sementara minum-minuman keras di salah satu rumah di jalan lembu kel. Jaya kec. Watang sawitto Kab. Pinrang, Jelasnya.
Selanjutnya kata kasat Reskrim Polres Pinrang, kemudian korban menyampaikan kata- kata yang membuat terduga pelaku tersinggung sehingga terduga pelaku pulang kerumahnya mengambil badik miliknya dan setelah terduga pelaku mengambil badik miliknya kemudian kembali ketempat terduga pelaku bersama korban minum minuman keras dan korban menyampaikan kembali kata-kata kasar kepada terduga pelaku.
Sehingga terduga pelaku langsung menikam korban dgn menggunakan badik miliknya sebanyak satu kali hingga korban mengalami luka terbuka pada bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan usus korban keluar yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ujarnya.
Dari hasil interogasi pelaku AA Alias AHONG mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban degan cara menikam korban degan menggunakan badik miliknya karna merasa emosi karna dirinya disampaikan kata-kata kasar oleh korban dan dari tangan pelaku kami amankan barang bukti sebilah badik beserta dengan gagang nya yang terbuat dari kayu.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut. Pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Pinrang
*/red-kio