PINRANG | Kasat Reskrim Polres pinrang IPTU Akhmad Rizal,S.E.,M.M,.CPCLE sebagai narasumber dalam rangka pelatihan pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,termasuk tindak pidana perdagangan orang dan disabilitas Tingkat kabupaten pinrang, di Hotel MS, jl. Jend. Sukawati kec. Watang sawitto kab. Pinrang. Senin (20/11/2023)
turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K yang di wakili oleh Kasat Reskrim IPTU Akhmad Rizal, S.E.,M.M,.CPCLE, kabid kesmas dinas kesehatan kab. Pinrang Hj. Irma Nurnaningsi,S.ST.,M.Kes, Dokter puskesmas se kab. Pinrang, perawat dan bidan se kab. Pinrang.
Adapun materi yang dibawakan oleh kasat reskrim mengatakan bahwa kewajiban setiap orang bukan hanya orang tua secara langsung untuk melindungi anak termasuk pemenuhan hak hak atas anak dan anak yang di maksud dalam UU yaitu anak yang masih berusia 18 tahun ke bawah termasuk dalam kandungan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum bagi korban perempuan untuk sat reskrim ditangani oleh unit PPA yang memang di bebani tugas khusus oleh pimpinan untuk perkara anak dan perempuan.
Dan bahwa contoh tindak pidana yang berhubungan dengan anak salah satunya yaitu kekerasan fisik seperti penganiayaan terhadap anak dan pembunuhan.
Makanya itu peran penting bagi kita semua untuk mengawasi anak anak kita dalam ber medsos, dimana saat ini banyak kejadian diawali dari media sosial termasuk tindak pidana pornografi atau kesusilaan dan juga kekerasan seksual.
Sumber: Humas Polres Pinrang
*/red-kio