BerandaBUMNJasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban...

Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan

YOGYAKARTA | PT Jasa Raharja bersama Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM mengadakan diskusi dengan topik “Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dalam Ruang Lingkup Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan”.

Acara ini dihadiri oleh akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), perwakilan Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI, serta perwakilan Kementerian Keuangan.

Diskusi dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A.
Purwantono dan dihadiri pula oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa
Raharja, Harwan Muldidarmawan.

Diskusi ini membahas tentang penguatan peran jaminan perlindungan terhadap
korban kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk peningkatan cakupan perlindungan bagi korban kecelakaan dan harmonisasi regulasi terkait. Dalam sambutannya, Rivan menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang komprehensif dan berkeadilan
untuk melindungi masyarakat Indonesia.

“Kecelakaan lalu lintas bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Berdasarkan Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum
Nasional Keselamatan (RUNK), kecelakaan lalu lintas berkontribusi terhadap
penurunan 2,9—3,1% Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, sistem
perlindungan harus terus diperkuat agar dapat memberikan manfaat optimal bagi
masyarakat,” ujar Rivan.

Data Jasa Raharja mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi 27.000 kecelakaan dengan korban meninggal dunia, sementara pada tahun 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 150.906 kasus dengan 24.000 korban meninggal dunia.

Rivan juga menyoroti pentingnya asuransi sosial dalam sistem perlindungan ini, mengingat 9% dari total kecelakaan melibatkan penumpang angkutan umum.

“Setiap tahun, UU LLAJ selalu menjadi topik revisi, baik oleh DPR maupun
Kementerian Perhubungan. Salah satu aspek penting yang perlu dibahas adalah
asuransi bagi mitra pengemudi transportasi online.

Mereka memiliki pendapatan tinggi
tetapi belum memberikan kontribusi perlindungan kepada negara dan masyarakat,” ujar Bakharuddin.

Selain pemaparan dari Jasa Raharja, BKF, dan Korlantas Polri, akademisi UGM juga
memberikan pandangan kritis terkait aspek hukum dan regulasi jaminan perlindungan
kecelakaan.

Prof. Dr. Nurhasan Ismail, M.Si. menekankan perlunya memperjelas perbedaan antara asuransi wajib dan asuransi sosial dalam regulasi yang akan datang.

“Asuransi sosial merupakan program negara yang bersifat wajib untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

Jika program asuransi wajib memang menjadi kebutuhan nasional, maka
harus ditegaskan dalam UU LLAJ agar tidak menimbulkan interpretasi yang
membingungkan di kemudian hari,” tutur Prof. Nurhasan.

Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., menyoroti bahwa
dalam sistem hukum Indonesia, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas harus
diperluas, tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga kepada pihak yang memiliki
keterkaitan langsung, termasuk perusahaan angkutan umum dan operator
transportasi daring.

Melalui diskusi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi
dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan sistem jaminan
perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.(*)

Humas Jasa Raharja 

ARTIKEL TERKAIT

Paling Populer