PASANGKAYU – Bersama mahasiswa KKN ONM Makassar Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu Bripka Asdar Ahmad gelar sosialisasi etika bermedia sosial dan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE di SMP N 5 Bambalamotu. Desa Kalola. Kabupaten Pasangkayu. Sabtu. I|/II/23.
Dihadiri puluhan siswa SMPN 5 Bambalamotu. Bripka Asdar Ahmad menyampaikan beberapa manfaat media sosial kepada para siswa apabila dipergunakan dalam hal positif dan dampak buruk media sosial apabila tidak bijak dalam menggunakannya.
Birpka Asdar mengatakan, Selain sosialisasi. kegiatan ini dimanfaatkan untuk menjalin sinergitas antara pihak sekolah. mahasiswa KKN dan Bhabinkamtibmas dalan mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam menggunakan medsos oleh para siswa. pihak sekolah
dan para siswa mengetahui sehingga bijak dan
berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Oleh karena itu, Sambung Bripka Asdar, Untuk
mencegah terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan medsos. Para siswa perlu
memahami UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kegiatan tersebut juga Di hadiri. Baba. S.Pd, Pengawas sekolah. Abd Hafid. SPd. Kepsek SMPN 5 Bambalamotu, Rahmadi, S.Pd.
MPd. Dan Wali Kelas.
Sumber: Humas Polres Pasangkayu
*/red-kio