MAMASA – Lelaki (AL) umur 50 tahun kelahiran Ujung Pandang pekerjaan wartawan telah ditangkap oleh pihak kepolisian polres Mamasa malam 27 September 2023
Saat berita ini dibuat kamis 28 September 2023 ,sesuai Kartu tanda penduduk ,lel (AL) yang bekerja sebagai wartawan telah dilaporkan dalam kasus tindak pidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan melarikan seorang perempuan yang belum cukup umur yang tertera dengan dasar laporan polisi LP/64/IX/2023/SPKT/RES MAMASA/POLDA SULBAR Tanggal 27 September 2023
Lebih lanjut sebelumnya Pada Selasa 26 September 2023 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa Polda Sulbar Menerima laporan tentang adanya seorang pelajar putri SMAN 1 Mamasa telah dibawah kabur oleh seorang Lelaki yang bernama (AL ). Setelah menerima laporan tersebut Unit Resmob Langsung melakukan penyelidikan, dan di hari Rabu dini hari Unit Resmob berhasil menemukan lokasi keberadaan terduga pelaku, yang mana terduga pelaku sempat membawa korban ke kabupaten Polewali mandar.
Setelah mendapat informasi tersebut Unit Resmob langsung bergerak ke kabupaten Polewali mandar namun setelah tiba di tempat tersebut terduga pelaku berhasil kabur dengan membawa korbannya, dan pada Pukul 09.00 WITA Unit.
Resmob kembali melakukan pengajaran terhadap terduga pelaku, yang mana terduga pelaku membawa korbannya kembali ke kabupaten Mamasa, pada pukul 11.00 WITA unit Resmob berhasil menemukan korban di Kecamatan. Sumarorong.
Setelah meninggalkan korbannya pelaku Kembali kabur dan pada hari ini tanggal 27 September 2023 pukul 23.00 WITA Unit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dijalan poros Mamasa Polewali yang kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan
Kasat reskrim polres Mamasa AKP LAURENSIUS MADYA WAYNE ,S.T.K.,S.I.K. mengkonfirmasi “Benar tim resmob kami telah melakukan kegiatan tangkap tangan, pada malam hari sekitar jam 23.00 wita hari rabu di daerah Sumarorong Mamasa atas kasus tindak pidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan melarikan seorang perempuan yang belum cukup umur ,ucapnya
Kami masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan setelah kami memeriksa selama 1×24 jam,” ujar
Kasat
“Sementara itu untuk rilis lengkapnya, dia mengaku belum bisa memberi penjelasan lebih banyak dan akan disampaikan secara resmi, mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap tersebut”.tegas ucap kasat Reskrim polres Mamasa.
Sumber: Mitra Humas Polres Mamasa
*/red-kio